`welcome to nemo's blog........

welcome to nemo's blog, mari belajar merangkai kata :)

manusia yang pancasilais

Kamis, 15 April 2010
Nama : Tuti Rahayu
Nim :09407141008
Prodi :Ilmu Sejarah
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Dina Dwikurniarini, M.Hum

MANUSIA YANG PANCASILAIS

1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

Sumber hukumnya adalah pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pada alenia ketiga :
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alenia ini bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materilbangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan atau kepercayaan, menjadi motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan hidupnya yang berkeseimbangan, berkeseimbangan kehidupan material dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan akherat. Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang adil dan beradab .
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup antara sesama umat agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya dan tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.

2. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Sumber hukumnya adalah Undang Undang Dasar 1945, pada alenia pertama :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangssa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan “tepa selira,” serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain .
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela bangsa Indonesia merasa dirinyasebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain. Petunjuk wujud Pengamalan Sila Kedua sebagai berikut :
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan kerjasama dengan orang lain.

3. SILA PERSATUAN INDONESIA

Sumber hukumnya adalah Undang-Undang Dasar 1945, alenia keempat :
.........., maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada,........persatuan Indonesia,.......

Dengan Sila Persatuan, maka manusia menempatkanpersatuan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, apabila diperlukan. Oleh karena sikap rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan berkebangsaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Sumber hukumnya adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alenia keempat :
......., maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada.............., dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,................

Dengan Sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan Masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan diusahakan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakannya dengan itikad baikdan rasa tanggung jawab. Di sini kepentingan bersamalah yang di utumakan di atas pribadi dan golongan.
Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipecayai. Wujud pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimpinoleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sumber hukumnya adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alenia kedua :
Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang lain yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Demikian pula juga dipupuk sikap suka bekerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial .
Ketetapan MPR No.II/MPR/1987, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila dari pancasila.
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia:
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak bersikap boros.
8. Tidak melakukan hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.


Sumber dan Referensi :

Achmad Fauzi, dkk. 1983. PANCASILA “Ditinjau dari segi historis, segi yuridis konstitusional dan segi filosofis. Malang: Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya.
Undang-Undang Dasar R.I sebelum dan setelah amandemen I-V
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.

1 komentar:

Posting Komentar